Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019 Kabupaten Soppeng akan dilaksanakan pada Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 di Gedung Pertemuan Masyarakat Watansoppeng
Hal-hal penting untuk diketahui terkait pelaksanaan Ujian SKD :
A. Wajib
- Membawa Asli Kartu Peserta Ujian
- Membawa Asli E-KTP/Suket Kependudukan dari Dukcapil
- Peserta Hadir 60 Menit sebelum ujian di mulai
- Mengisi Daftar Hadir Manual
- Dibubuhi cap stempel panitia pada salah satu punggung tangan
- Discanning metal detector
- Registrasi Online untuk mendapatkan PIN
- Foto sesuai dengan kartu peserta
- Duduk pada tempat yang telah ditentukan
- Hanya boleh membawa E-KTP dan Kartu Ujian kedalam Ruang CAT
- Menggunakan kemeja lengan panjang putih dan celana/rok warna hitam (bukan jeans), sepatu warna hitam, perempuan jilbab warna hitam polos
B. LARANGAN
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
- Membawa kalkulator, HP, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, cincin, ballpoint, headset, ikat pinggang dan aksesoris bentuk logam lainnya;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Selama ujian berlangsung dilarang bertanya dengan sesama peserta tes;
- Selama ujian berlangsung dilarang menerima dan memberikan sesuatu kepada peserta lain;
- Keluar ruangan ujian tanpa seizin panitia;
- Merokok dalam ruangan ujian;
- Menggunakan komputer selain Aplikasi CAT
- Membawa pulang pensil panitia.
C. SANKSI
- Peserta yang terlambat saat dimulainya seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan di anggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut pada huruf A angka 1 tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD;
- Peserta yang melanggar larangan sebagaimana ketentuan huruf B angka 1,2,3 dan 4 dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur;
- Peserta yang melanggar larangan sebagaimana ketentuan huruf B angka 5,6,7 dan 8 diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
Jadwal Per Sesi akan di umumkan kemudian, paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan ujian SKD